Semakin canggih dunia teknologi
maka semakin pintar pula sumber daya manusia yang di hasilkan, karna kemudahan
mengakses internet untuk mencari berbagai macam informasi yang terdapat di
dalamnya, namun tidak sedikit pula orang yang mensalah gunakan kemudahan
tersebut dengan cara menipu, menghasut, berjudi daring, prostitusi online ,
bahkan sampai perdagangan manusia, kejadian semacam itu di namakan kejahatan
cyber menurut Organization of European
Community Development (OECD) cyber crime adalah semua bentuk akses ilegal
terhadap suatu transmisi data. Itu artinya, semua bentuk kegiatan yang tidak
sah dalam suatu sistem komputer termasuk dalam suatu tindak kejahatan.
Secara
umum, pengertian cyber crime sendiri memang biasa diartikan sebagai tindak
kejahatan di ranah dunia maya yang memanfaatkan teknologi komputer dan jaringan
internet sebagai sasaran. Seperti apa yang telah disebutkan, tindakan cyber crime
ini muncul seiring dengan kian gencarnya teknologi digital, komunikasi dan
informasi yang semakin canggih.
Jenis–Jenis Cyber Crime
Setelah mengetahui tentang pengertian cyber crime dan contoh kasusnya, berikut ini merupakan jenis-jenis cyber crime yang banyak terjadi di dunia.
1. Pencurian Data
Aktivitas cyber crime yang satu ini biasanya dilakukan untuk memenuhi kepentingan komersil karena ada pihak lain yang menginginkan data rahasia pihak lain. Tindakan ini tentu bersifat ilegal masuk ke dalam aktifitas kriminal karena bisa menimbulkan kerugian materil yang berujung pada kebangkrutan suatu lembaga atau perusahaan.
2. Cyber Terorism
Cyber terorism merupakan tindakan cyber crime yang sedang banyak diperangi oleh negara-negara besar di dunia, termasuk Indonesia. Pasalnya, aktivitas cyber terorism kerap kali mengancam keselamatan warga negara atau bahkan stake holder yang mengatur jalannya pemerintahan.
3. Hacking
Jenis cyber crime berikutnya adalah Hacking. Tindakan berbahaya yang kerap kali dilakukan oleh para programer profesional ini biasanya secara khusus mengincar kelemahan atau celah dari sistem keamanan untuk mendapatkan keuntungan berupa materi atau kepuasan pribadi. Jika menilik dari kegiatan yang dilakukan, hacking sebenarnya tidak selalu memiliki konotasi buruk karena ada pula hacker positif yang menggunakan kemampuannya untuk kegiatan bermanfaat dan tidak merugikan. Misalnya, seorang hacker yang diberi tugas untuk melacak keberadaan seorang buronan atau hacker yang bekerjasama dengan pihak bewenang untuk memberantas aktivitas ilegal di ranah digital.
4. Carding
Carding adalah istilah yang digunakan untuk menyebut penyalahgunaan informasi kartu kredit milik orang lain. Para carder (pelaku carding) biasanya menggunakan akses cartu credit orang lain untuk membeli barang belanjaan secara online. Kemudian, barang gratisan tersebut dijual kembali dengan harga murah untuk mendapatkan uang. Sesuai pasal dan Perundang - undangan yang berlaku di indonesia ialah Pasal 31 ayat 1: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronika dan atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik secara tertentu milik orang lain. Pasal 31 ayat 2: Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau transmisi elktronik dan atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publikdari, ke, dan di dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan, penghilangan dan atau penghentian informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang ditransmisikan.
5. Defacing
Di antara tindakan cyber crime sebelumnya, Defacing bisa dibilang menjadi aktivitas kejahatan online yang paling ringan. Hal tersebut salah satunya karena para pelaku deface biasanya menyasar website-website non-profit seperti situs pemerintahan, sekolah, atau universitas.
Pelaku Deface akan di kenalan undang - undang sesuai ketentuan yang berlaku di indonesia Undang-undang ITE tentang defacer:
Di dalam UU ITE membahas masalah hacking terutama
tentang akses ke komputer orang lain tanpa izin. Hal tersebut diatur dalam
pasal 30 dan pasal 46 mengenai hukuman yang akan diterima. Berikut ini isi dari
pasal tersebut:
Pasal 30
• Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain
dengan cara apa pun.
• Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun
dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik.
• Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun
dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan
(cracking, hacking, illegal access).
Pasal 46
• Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta
rupiah).
• Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7
(tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta
rupiah).
• Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
6. Cybersquatting
Istilah cybersquatting mungki belum begitu familiar di kalangan pengguna di Tanah Air. Wajar memang pasalnya tindakan penyerobotan nama domain sendiri memang memerlukan modal serta kejelian yang tidak dimiliki banyak orang. Hasil cyber crime ini biasanya berupa uang tebusan yang nilainya tidak wajar.
7. Cyber Typosquatting
Hampir mirip dengan cybersquatting, tindakan cyber typosquatting sama-sama mengincar nama domain milik perusahaan terkenal untuk dijadikan sasaran. Bedanya, aktivitas ini memanfaatkan kemiripan nama domain serta kelalaian pengguna yang jarang memeriksa ulang URL website perusahaan. Salah satu tujuan dari cyber typosquatting adalah untuk menjatuhkan citra baik dari brand bersangkutan dengan cara melakukan tindakan penipuan atau hal-hal ilegal lain yang melanggar undang-undang.
8. Menyebarkan Konten Ilegal
Menyebarkan konten ilegal yang melanggar undang-undang menjadi kasus cyber crime paling banyak diperhatikan. Pasalnya, aktivitas ini biasanya melibatkan tokoh terkenal atau konten yang mampu memancing kontroversi.
Beberapa contoh konten llegal yang masuk dalam ranah cyber crime di antaranya adalah video porno, penjualan senjata api ilegal, jual beli narkotika, dan lain sebagainya.
9. Malware
Seperti yang sudah kami jelaskan di dalam artikel tentang bahaya malware, Anda harus lebih waspada jika tidak ingin komputer atau website mengalami kendala. Secara umum, malware terdiri dari beragam jenis, ada virus, trojan horse, adware, worm, browser hijacker, dan lain sebagainya. Sanksi buat pelaku
Pasal 30 UU ITE. Pasal itu berisi tiga varian delik
yang membuat peretas bisa dikenai hukum pidana, yakni dengan sengaja dan tanpa
hak:
• Mengakses komputer atau sistem elektronik,
• Mengakses komputer atu sistem elektronik dengan
tujuan untuk memperoleh informasi elektronik,
• Melampaui, menjebol, melanggar, sistem pengaman dari suatu komputer atau sistem elektronik untuk dapat mengakses komputer atau sistem elektronik tersebut. Ancaman terhadap pelanggaran Pasal 30 UU ITE adalah pidana penjara paling lama 8 tahundan/atau denda paling banyak Rp 800 juta sesuai yang tertuang pada Pasal 51 ayat 1 UU ITE.
Cara paling elegan agar tindakan cyber crime tidak
semakin merajalela adalah dengan membuat peraturan yang dimasukkan kedalam
Undang-undang. Penegakan hukum nantinya bakal membuat para pelaku cyber crime
berpikir panjang sebelum melakukan tindakan kriminal karena dasar hukumnya
jelas. Demikian artikel ini kami buat semoga yang sudah membaca artikel ini
bisa menggunakan internet dengan bijak. Sampai jumpa di lain kesempatan kurang
dan lebihnya mohon Maaf see you next time.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar